Oknum mantan Polwan Briptu Christy dikabarkan menghilang setelah beredar video diduga diperankan oleh Christy viral di sosmed. Ini kisah selengkapnya!
Kini, Briptu Christy masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dilansir dari Tribunnews.com, Polda Sulawesi Utara kini telah mengetahui lokasi keberadaan oknum mantan polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Seiring dengan video viral asusila diduga pemeran wanita adalah mantan oknum polwan Briptu Christy, polwan cantik itu kini masuk dalam DPO.
BACA JUGA:
Christy sudah dipecat secara tidak hormat karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Sebelum videonya viral Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara bagian SDM atau Sumber Daya Manusia.
Melansir dari Instagram forumwartawanpolri, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang.
Berikut caption lengkap dikutip dari forumwartawanpolri:
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang.
BACA JUGA:
Pasalnya, kabar tersebut santer beredar di media sosial akhir-akhir ini dan menyita perhatian publik.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022) siang.
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya. (Rilis Polda Sulut).
[UPDATE] Benarkah Ada Video Viral Polwan Cantik Briptu C?
Polwan cantik viral Briptu C sempat disebut menghilang setelah ada video beredar di sosmed, benarkah begitu?
Dilansir dari Sindonews.com hari ini Senin (7/2/2022), Kabid Humas Polda Sulut membantah Briptu C terkait video viral.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast seperti dikutip dari Sindonews.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules juga mengatakan bahwa identitas pemeran dalam video juga belum diketahui secara pasti.
"Identitas pemeran dalam video asusila belum diketahui secara pasti," katanya.
Kabid Humas Polda Sulut ini juga menegaskan Briptu C belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena belum digelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut," katanya.
Dilansir dari Tribratanews, Polda Sulut sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
“Kemudian kami juga mengimbau masyarakat, jangan mudah percaya apalagi turut membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber foto: Instagram/forumwartawanpolri
0 Komentar