Aturan mudik lebaran 2022 terbaru apakah anak 6 tahun harus vaksin? Ini peraturan mudik lebaran terbaru untuk anak usia 6-17 tahun lengkapi syarat mudiknya!
Bersamaan dengan perbaruan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada area Jawa-Bali yang di perpanjang hingga 9 Mei 2022, Pemerintah kembali menetapkan aturan untuk pemudik agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut perizinan Mudik Lebaran pada 2022 memiliki beberapa aturan baru yang diperinci untuk beberapa golongan usia yang handak melakukan perjalanan mudik, baik melalui fasilitas Udara, Darat, maupun Laut.
BACA JUGA:
Selain memperhatikan pemudik usia produktif, dr. Alexander Ginting, Sp.P selaku Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan aturan bagi pemudik di bawah umur, mengingat usia rentan terpapar Covid-19 terdapat pada kategori anak-anak Remaja.
Dalam hal ini, pembaruan aturan mudik bagi anak-anak tercantum pada SE Satgas 16 PPDN, dimana didalamnya tersapat poin penting, dan wajib untuk dipersiapkan. Bagi calon pemudik dengan rentang usia 6-17 tahun diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
Adapun syarat terperinci yang tertera pada Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 ialah sebagai berikut.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis ke dua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negative rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
BACA JUGA:
Kemudian menyusul persyaratan tersebut, dituliskan juga untuk beberapa ketentuan lain seperti, pemudik dengan rentang usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua wajib untuk menyertakan persyaratan seperti pada umumnya, yaitu menunjukan bukti surat keterangan hasil negativ melalui anti gen yang berlaku dalam 1x24 jam, atau PCR dengan masa berlaku 3x24 Jam.
Lalu untuk anak rentang usia 6-17 tahun dalam kondisi tertentu sehingga tidak atau belum dikenakan vaksinasi maka wajib untuk menyertakan surat keterangan kondisi Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Serta diwajibkan untuk melakukan pengecekan nonreaktif tes cepat PCR yang berlaku 3x24 Jam.
Nah itu dia beberapa ketentuan untuk pemudik dengan usia anak-anak remaja, pastikan melengkapi dokumen si kecil agar perjalanan berjalan dengan lancer serta dapat sampai tepat pada tujuan dengan selamat.
Sumber foto: Photo by Ketut Subiyanto
0 Komentar