Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru kembali berlaku setelah PPKM diperpanjang. Apa saja aturan mudik 2022? Ini info lengkapnya!
Meskipun pemerintah telah memberikan izin untuk menjalankan mudik lebaran pada tahun 2022, kita juga tidak boleh lengah karena Covid-19 tetap ada di sekeliling kita. Berbicara mengenai Covid-19 tentu tidak asing dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia.
PPKM kini menjadi sebuah aturan paten guna mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19. Walaupun Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, namun tetap saja kita di hadang oleh peraturan baru yang harus ditaati.
BACA JUGA:
Bersamaan dengan diperpanjang masa PPKM periode 19 April – 09 Mei 2022, Pemerintah melalui satgas Covid-19 melakukan perbaruan peraturan mudik lebaran 2022. Pembaruan tersebut terdapat pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang ‘Pemberlakuan PEmbatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa – Bali.
Adapun perubahan aturan yang berlaku adalah sebagai berikut.
- Pemudik yang telah melengkapi Vaksin Booster tidak diwajibkan untuk membawa bukti PCR ataupun antigen
- Pemudik dengan vaksin dosis ke-2 wajib menyertakan bukti telah malkukanPCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen yang berlaku selama 1x24 jam dengan hasil negative
- Pemudik dengan vaksin dosis ke-1 wajib menyertakan surat keterangan hasil PCR yang berlaku 3x24 jam dengan hasil negative
- Pemudik dengan kondisi tertentu (komobrid) dan tidak bisa nemerima vaksin wajib menyertakan surat keterangan hasil PCR yang berlaku 3x24 jam, serta dilengkapi dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan keterangan ‘menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan bukti PCR atau antigen, namun wajib di damping oleh kerabat yang memenuhi syarat pada point 1 – 4
- Pemudik dengan rentang usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis ke-2 tidak diwajibkan untuk menyertakan bukti PCR atau antigen
BACA JUGA:
Nah itu dia beberapa peraturan terbaru untuk kamu para calon pemudik 2022, informasi lebih lanjut bisa kamu dapatkan dengan cara klik link
Sumber foto: Pexels/Photo by Rafael De Nadai
0 Komentar